Tugas
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian.
Â
Fungsi
Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan tugas dimaksud menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian;
- Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Pertanian;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pertanian; dan
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.











